Halaman

Berita Populer

Rabu, 24 April 2013

PKDRT Desa Koto Keras




Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh
Bonafidenews.com Desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh masuk 6 besar dalam ajang komfetisi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Tingkat Nasional Tahun 2013. Beberapa waktu lalu tim penilai tingkat pusat berkunjung di desa koto keras.

UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22 September 2004, saat ini sudah berumur 4 tahun dan mulai digunakan sebagai payung hukum penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh Undang – Undang sebelumnya. Setelah itu menyusul Undang-Undang seperti Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam Pasal 13-14 UU PKDRT ini, yang sudah memperluas bentuk layanan dan koordinasi antar pihak terkait dengan hak korban KDRT untuk mendapatkan layanan, masih memerlukan penjelasan teknis dalam pelaksanaannya. Dalam pasal 43 UU PKDRT, dimandatkan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban dalam rangka pemulihan. Peraturan Pemerintah untuk UU PDKRT terkait dengan upaya pemulihan baru ditetapkan tahun 2006, yakni PP No.4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT.  Peraturan Pemerintah ini menekankan bahwa pemulihan terhadap korban KDRT tidak hanya berupa pemulihan fisik, tetapi juga psikis.
Sehingga sangat diperlukan fasilitas dan kerjasama antar pihak yang telah disebutkan dalam UU. Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan pentingnya pendamping yang tidak hanya diinisiasi oleh pemerintah, tetapi juga swadaya masyarakat. Upaya-upaya seperti inilah yang dilakukan oleh organisasi perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan untuk memecahkan kebisuan dari korban karena ketidakberanian dan terbatasnya akses korban kepada hukum. Selain itu juga untuk mengatasi fenomena gunung es kasus KDRT dan menjawab keadilan bagi korban dengan mengungkapkan kebenaran.
Bahkan, sekarang di beberapa daerah di Indonesia mulai dibentuk pusat pelayanan terpadu yang berada di bawah Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten dengan berbagai model. Ada yang menggunakan sistem rujukan, pelayanan satu atap, dikelola oleh Pemda sendiri atau kerjasama antara Pemda dan LSM. Yang menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana memperluas layanan seperti ini ke tingkat yang lebih rendah, sehingga masyarakat di desa atau pelosok dapat dengan mudah menjangkaunya.
Syukur Alhamdulillah  (Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) PKDRT Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci - Jambi, Meraih Juara 1 Tingkat Provinsi Jambi, dan Insyallaah akan mewakili Provinsi Jambi untuk mengikuti Lomba Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Tingkat Nasional yang di perkirakan akan dilaksanakan Bulan April 2013. Harapan kita semua PKDRT Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh bisa meraih 3 Besar tingkat Nasional.(Handir/dn)