Bonafidenews.com Desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh masuk 6 besar dalam ajang komfetisi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Tingkat Nasional Tahun 2013. Beberapa waktu lalu tim penilai tingkat pusat berkunjung di desa koto keras.
UU No.23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22
September 2004, saat ini sudah berumur 4 tahun dan mulai digunakan sebagai
payung hukum penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU PKDRT
dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena
terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh Undang
– Undang sebelumnya. Setelah itu menyusul Undang-Undang seperti Perlindungan
Saksi dan Korban dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam Pasal 13-14 UU PKDRT
ini, yang sudah memperluas bentuk layanan dan koordinasi antar pihak terkait
dengan hak korban KDRT untuk mendapatkan layanan, masih memerlukan penjelasan
teknis dalam pelaksanaannya. Dalam pasal 43 UU PKDRT, dimandatkan untuk
dibuatnya Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban
dalam rangka pemulihan. Peraturan Pemerintah untuk UU PDKRT terkait dengan
upaya pemulihan baru ditetapkan tahun 2006, yakni PP No.4 Tahun 2006 tentang
penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT. Peraturan Pemerintah ini menekankan bahwa
pemulihan terhadap korban KDRT tidak hanya berupa pemulihan fisik, tetapi juga
psikis.
Sehingga sangat diperlukan
fasilitas dan kerjasama antar pihak yang telah disebutkan dalam UU. Peraturan
Pemerintah ini juga menyebutkan pentingnya pendamping yang tidak hanya
diinisiasi oleh pemerintah, tetapi juga swadaya masyarakat. Upaya-upaya seperti
inilah yang dilakukan oleh organisasi perempuan dan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan untuk memecahkan kebisuan dari korban karena ketidakberanian dan
terbatasnya akses korban kepada hukum. Selain itu juga untuk mengatasi fenomena
gunung es kasus KDRT dan menjawab keadilan bagi korban dengan mengungkapkan
kebenaran.
Bahkan, sekarang di beberapa
daerah di Indonesia mulai dibentuk pusat pelayanan terpadu yang berada di bawah
Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten dengan berbagai model. Ada yang
menggunakan sistem rujukan, pelayanan satu atap, dikelola oleh Pemda sendiri
atau kerjasama antara Pemda dan LSM. Yang menjadi pekerjaan rumah selanjutnya
adalah bagaimana memperluas layanan seperti ini ke tingkat yang lebih rendah,
sehingga masyarakat di desa atau pelosok dapat dengan mudah menjangkaunya.
Syukur Alhamdulillah (Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
PKDRT Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci -
Jambi, Meraih Juara 1 Tingkat Provinsi Jambi, dan Insyallaah akan mewakili Provinsi
Jambi untuk mengikuti Lomba Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Tingkat Nasional yang di perkirakan akan dilaksanakan Bulan April 2013. Harapan
kita semua PKDRT Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh
bisa meraih 3 Besar tingkat Nasional.(Handir/dn)