“Keluhan
atau kritikan masyarakat terhadap sejumlah putusan hakim juga merupakan ujian
terhadap kemandirian (independensi) hakim.”
Kritik
masyarakat atas putusan hakim adalah penting untuk membuka mata para hakim agar
hakim tidak hanya melihat dengan “kacamata kuda” dalam menilai suatu peristiwa
hukum.
Putusan
hakim memang persoalan independensi hakim. Namun, para hakim (termasuk hakim
agung) harus memperhatikan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dalam masyarakat.
Sebab, hukum (kepastian) tidak bisa berjalan tanpa nilai keadilan.
“Keadilan
juga tidak bisa jalan tanpa hukum, keduanya harus berjalan beriringan.
Putusan yang diambil secara sembrono akan dikritisi masyarakat. Karena itu,
pimpinan pengadilan harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam persoalan
ini,”
Meski
demikian, setiap putusan hakim seyogyanya dihormati karena setiap hakim
memiliki penilaian masing-masing terhadap suatu kasus dan ukuran nilai keadilan
setiap orang berbeda-beda.
“Mungkin
saja
hakim salah, jika memang demikian upaya hukum bisa ditempuh. upaya
hukum peninjauan kembali (PK) bisa ditempuh jika dinilai
putusan kasasinya tidak benar,”
Setiap putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh majelis hakim setiap tingkat
pemeriksaan merupakan pertanggungjawaban individu hakim, bukan institusinya.
“Memang tindakan hakim dalam memutus perkara
seringkali berdampak pada institusinya. Makanya, jika putusan kasasi-PK
dipersilakan, mungkin ada kekeliruan di dalamnya.” “Hakim tugasnya bukan hanya menghukum tetapi
menegakkan keadilan, gejala umum sarjana hukum kita ini hanya berorientasi
menegakkan peraturan, bukan sebagai penegak keadilan,” (by rdk)