Halaman

Berita Populer

Sabtu, 02 Februari 2013

Ujian terhadap hakim


“Keluhan atau kritikan masyarakat terhadap sejumlah putusan hakim juga merupakan ujian terhadap kemandirian (independensi) hakim.”
Kritik masyarakat atas putusan hakim adalah penting untuk membuka mata para hakim agar hakim tidak hanya melihat dengan “kacamata kuda” dalam menilai suatu peristiwa hukum.
Putusan hakim memang persoalan independensi hakim. Namun, para hakim (termasuk hakim agung) harus memperhatikan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Sebab, hukum (kepastian) tidak bisa berjalan tanpa nilai keadilan.
“Keadilan juga tidak bisa jalan tanpa hukum, keduanya harus berjalan beriringan.  Putusan yang diambil secara sembrono akan dikritisi masyarakat. Karena itu, pimpinan pengadilan harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam persoalan ini,”
Meski demikian, setiap putusan hakim seyogyanya dihormati karena setiap hakim memiliki penilaian masing-masing terhadap suatu kasus dan ukuran nilai keadilan setiap orang berbeda-beda.
“Mungkin saja hakim salah, jika memang demikian  upaya hukum bisa ditempuh. upaya hukum peninjauan kembali (PK) bisa ditempuh jika dinilai putusan kasasinya tidak benar,”
Setiap putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh majelis hakim setiap tingkat pemeriksaan merupakan pertanggungjawaban individu hakim, bukan institusinya.
“Memang tindakan hakim dalam memutus perkara seringkali berdampak pada institusinya. Makanya, jika putusan kasasi-PK dipersilakan, mungkin ada kekeliruan di dalamnya.” “Hakim tugasnya bukan hanya menghukum tetapi menegakkan keadilan, gejala umum sarjana hukum kita ini hanya berorientasi menegakkan peraturan, bukan sebagai penegak keadilan,” (by rdk)

PELAKSANA CV.SITO PRATAMA


laporan bentuk proyek LEMPUR TENGGAH 2012 : sudah di termin dan di terima tim PHO PU kabupaten kerinci.











ini juga termasuk mengikuti juknis



kota sungai penuh jambi, bonafidenews.com. Proyek  dilaksanakan oleh Cv. Tanjung Kerinci, nilai kontrak Rp. 275.724.000.- telah di temin 100% oleh tim PHO dan. bidang pengairan dinas Pu kota sungai penuh serta telah di periksa BPKP jambi. (rdk)

DI MINTA KADIS PU TINGKAT PENGAWASAN

 SUNGAI PENUH bonafidenews.com. Keadaan pengunaan matrial (photo) terlampir, sudah menunjukkan RAB memperbolehkan pengunaan batu kapur/batu apung dalam pembagunan pasangan batu pada pembangunan tembok penahan Daerah Irigasi, namun untuk kompirmasi, pihak kabid pengairan dinas PU kota sungai penuh Ediryanto.ST raib, entah pada kemana. heran juga tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas negara masih mangkir hadir di kantor, di duga terindikasi atas perintah walikota sungai penuh Prof. DR. H. Asafri Jaya Bakri. MA. agar tidak masuk kantor. atau juga atas perintah Marsal kadis PU kota sungai penuh. terpantau pemerintahan kota sungai penuh berjalan kuat indikasi seenak perut si pemimpin.(rdk)




BPBD SUNGAI PENUH


kota sungai penuh-bonafidenews.com- Peroyek bencana alam BPBD kota sungai penuh, walikotanya Prof.DR.H.AJB.MA. selaku kepala dinas BPBD Edianto, PPK H. Madi, PJOK Ediryanto ST. 
Terlihat pada photo galian pondasi sama rata dengan dasar sungai. batu setempat juga di gunakan sebagai matriat pondasi coran beton bertulang.
untuk kompirmasi tentang permasalahan sepanjang pembangunan proyek bencal kota sungai penuh pihak rekanan kontraktor tidak jelas rimba nya. rekanan tersebut berdomisili di sumatera barat, dan pihaj PJOK selaku pihak teknis juga tidak keliatan puncak hidungnya. baik di lapangan maupun di kantornya.  walikota sungai penuh Prof. DR. H. Asafri Jaya Bakri. MA. juga elergi dengan wartawan dan LSM. kami minta agar walikota sungai penuh berhati lapang dalam menjalankan roda pembangunan kota sungai penuh. transfaran dan bertanggungjawab. (rdk)

AMBURADUL PAK WAKO

"Di duga proyek PLH Kadis PU kota sungai penuh (PNS ikut serta main proyek) " 

bonafidenews.com
kota sungai penuh- Tim BPKP jambi saat audit proyek rehab kincai plaza. di dampinggi tin Dinas PU kota sungai penuh. di duga banyak item pekerjaan yang tidak di laksanakan. sebab tim BPKP jambi terlihat banyak mengeleng gelengkan kepala sam,bil berguman "aduh gimana ini, banyak sekali" gumannya, salah satunya plasteran lantai akhir fiktfi tidak di kerjakan, di laksanakan ole CV. Trio Mandiri nilai kontrak 
Rp.465.000.000.-
Dewan Perwakilan RakyatDPRD kota sungai penuh juga menyesali ada nya pekerjaan proyek yang tidak sesuai bestek (seperti vidio/film) pada waktu sidak lapangan proyek proyek fisik  kota sungai penuh 2012 lalu.
Perlu di ketahui Proyek ini menurut isu rumor berkembang di kalangan rekanan kontraktor dan pegawai Pu sendiri, dikerjakan oleh kaki tangan Marsal PLH kadis Pu kota sungai penuh. (rdk)

Edaran Mendagri

 bonafidenews.com

"Dilarang Mutasi Jelang Pilkada"
Kabupaten Kerinci- “Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang jabatan struktural di pemerintahan tidak terlibat maupun melibatkan diri dari politik praktis apalagi takut terkena mutasi jabatan”
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum pilkada. Larangan mutasi pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selasa, (01/02) Ismet Inono Sekretaris LSM Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat (GERAM) mengatakan, edaran Mendagri agar PNS dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi. "Mutasi jabatan ini yang kadang menghantui pejabat struktural, hingga ada yang malas ngantor bila mana terkena isu akan di mutasi, itu kan menganggu tanggungjawab pejabat Struktural " Ujarnya.
“Bila demikian, maka rencana pergantian pejabat eselon II oleh tiap kepala daerah kabupaten/ kota jelang pilkada, dengan sendirinya tidak dapat terlaksana. Karena Surat edaran Mendagri nomor 800/5335/SJ sudah diberlakukan sejak tanggal 27 Desember 2012 kemarin.”
Menteri Dalam Negeri, melarang kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.”Tambah Sekretaris LSM GERAM terhadap media ini.


“Bila mutasi tetap dilakukan dalam masa enam bulan sebelum pilkada, praktek mengangkanggi Keputusan Mendagri. Maka, Mendagri mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi..”

Meski demikian, mutasi boleh dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Salah satu daerah di propinsi jambi yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah adalah kabupaten kerinci. Surat edaran Mendagri nomor 800/5335/SJ sudah di berlakukan 27 desember 2012 lalu. “ kita akan awasi dan laporkan bila ada praktek pelanggaran keputusan Mendagri nantinya. terutama kabupaten kerinci dalam waktu dekat akan mengelar Pilkada, bilamana terjadi pelanggaran itu juga termasuk penipuan publik “ sampai sekretaris LSM gerakan Eskort Reintegrasi Aratur Dan Masyarakat.

PA,KPA, PPK DAN PPTK MENYIMAK KEDUDUKANNYA



Kedudukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang/jasa di daerah ternyata masih menjadi persoalan besar dan pelik di kalangan aparatur daerah. Bagaimana kriteria dan persyaratan dalam mengangkat pejabat yang bertanggung jawab dan melaksanakan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih menjadi persoalan.
Adanya PPTK dalam PP Nomor 58 tahun 2005 yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang hampir sama dengan PPK dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 masih menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan PPTK yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Demikian pula dengan penetapan PPK dan Pejabat Pengadaan yang disyaratkan mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikaitkan dengan PNS yang memegang jabatan karier, sehingga bisa saja terjadi konflik internal antar aparatur sebagai akibat adanya pejabat yang secara karier lebih tinggi pangkatnya namun dalam pengadaan barang/jasa tidak bisa bertindak sebagai PPK.
Isu hukum yang muncul dalam permasalahan ini adalah bagaimana kedudukan PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan PPTK dalam pengadaan barang/jasa terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
SUMBER HUKUM-Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewenangan PA/KPA dan PPTK dalam pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewenangan PA/KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah
ISU HUKUM -Perlunya penegasan siapa yang dapat menjadi PA dan KPA dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur dalam PP 58 tahun 2005 dan Perpres 54 tahun 2010. Bagaimana kedudukan PPTK dalam pengadaan barang/jasa terkait dengan kewenangannya dalam PP 58 tahun 2005. Perlunya penegasan siapa yang dapat menjadi PPK dan Pejabat Pengadaan berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 terkait dengan PNS sebagai jabatan karir.
ANALISIS Kedudukan PA dalam Pengadaan Barang/Jasa-Pasal 1 Angka 5 Perpres No. 54 Tahun 2010 mendefinisikan Pengguna Anggaran (PA) sebagai Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Definisi ini mengacu pada definisi PA dalam dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 1 Tahun 2004, karena dalam konsiderans Perpres menyebutkan UU No. 1 Tahun 2004.
Mengenai siapa yang dapat menjadi PA dalam Perpres tersebut tidak disebutkan, sehingga untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi PA adalah dengan melihat aturan pada UU No. 1 Tahun 2004, dimana yang dapat menjadi PA adalah :
a. Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan pasal 4 ayat (1);
b. Gubernur, bupati / walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 5 ayat (1);
c. Kepala SKPD bagi SKPD yang dipimpinnya berdasarkan pasal 6 ayat (1).
Mengenai kewenangan dari PA dalam pengadaan barang/jasa telah cukup jelas di dalam Perpres No. 54 Tahun 2010.
Kedudukan KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa-Pasal 1 Angka 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 mendefinisikan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Sebagaimana definisi PA, definisi KPA tersebut mengacu pada definisi KPA dalam pasal 1 angka 18 UU No. 1 Tahun 2004.
Mengenai siapa yang dapat menjadi KPA tidak diatur, mengingat bahwa definisi KPA adalah pemegang kuasa dari Pengguna Anggaran, karena penetapannya berupa pelimpahan wewenang dengan memberi kuasa maka siapa saja dapat ditetapkan oleh PA sebagai KPA dengan pertimbangan tertentu. Pemilihan siapa yang akan ditetapkan sebagai KPA pada dasarnya wewenang dari PA, namun demikian dari hasil analisis penulis, khusus untuk Kepala Unit Kerja pada SKPD yang akan ditetapkan sebagai KPA oleh Kepala Daerah harus diusulkan oleh Pengguna Anggaran (dalam hal ini adalah Kepala SKPD) berdasarkan pasal 11 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 dan penjelasan pasal 5 UU No. 1 Tahun 2004.
Kedudukan KPA harus dilihat sebagai aparatur yang menjalankan kuasa, sehingga kewenangan KPA terbatas berdasarkan khusus pada pelimpahan kewenangan yang diberikan, dengan demikian ketika KPA ditetapkan dalam pengadaan barang/jasa maka kewenangannya pun sesuai dengan kewenangan PA sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Disamping itu juga KPA bukanlah jabatan, baik secara struktural maupun fungsional, sehingga pertimbangan dalam pemilihan aparatur yang ditetapkan sebagai KPA tidak terikat apakah KPA harus pejabat struktural ataupun pejabat fungsional. Pertimbangan yang baik dapat berdasarkan pada tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005.
Kedudukan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa-Pasal 1 Angka 16 PP No. 58 Tahun 2005 menyatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Berdasarkan pasal 12 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005, PA/KPA menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK untuk melaksanakan program dan kegiatan, dengan tugas mencakup (pasal 12 ayat 2):
  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA (pasal 13 ayat 2). Pemilihan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya (Pasal 13 ayat 1). Berdasarkan uraian diatas, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di unit kerja SKPD.
Pengadaan barang/jasa adalah salah satu kegiatan di Kementerian/Lembaga/SKPD/Instansi sehingga berdasarkan ketentuan ini PPTK berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Namun demikian dengan adanya Perpres No. 54 Tahun 2010, maka ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa menjadi khusus berdasarkan asas preferensi hukum “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang berarti bilamana terdapat 2 (dua) peraturan/ketentuan yang sederajat (sejajar) dalam hierarki perundang-undangan dan mengatur hal yang sama, dimana yang satu lebih bersifat khusus dan yang lain bersifat umum, maka ketentuan yang lebih bersifat khusus yang diberlakukan[1].
Perpres No. 54 Tahun 2010 mengatur bahwa penanggung jawab dalam kegiatan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pelaksananya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan / Pejabat Pengadaan, tidak ada kewenangan yang diatur dan diberikan kepada PPTK dalam pengadaan barang/jasa. Kedudukan PPTK dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 yaitu sebagai tim pendukung yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan barang/jasa. Jadi jelas PPTK yang berada dalam Kementrian/Lembaga/SKPD/Instansi tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa.
Bagaimana dengan PPTK yang merangkap sebagai PPK? Karena tidak ada larangan maka hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK.
Kedudukan PPK dan Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Angka 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 1 Angka 9 Perpres No. 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Dari definisi tersebut jelas bahwa dalam pengadaan barang/jas PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pejabat pengadaan adalah pejabat yang melaksanakan, kedudukan Pejabat Pengadaan secara fungsi sama dengan ULP.
PPK dan Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010. Penetapan PPK dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), yaitu :
  1. memiliki integritas;
  2. memiliki disiplin tinggi;
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
  5. menandatangani Pakta Integritas;
  6. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan (dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud pengelola keuangan disini yaitu bendahara/verifikator/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar); dan
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
  8. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
  9. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  10. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Khusus untuk PPK di daerah berdasarkan pasal 127 huruf c yang mengatur ketentuan masa transisi menentukan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2012 wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan adalah berdasarkan pasal 17 ayat (1), yaitu :
  1. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
  3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
  4. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
  5. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
  6. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
  7. menandatangani Pakta Integritas.
Berdasarkan aturan persyaratan tersebut jelas bahwa baik PPK maupun Pejabat Pengadaan bukanlah jabatan karir (struktural maupun fungsional), keduanya merupakan jabatan khusus yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk kepentingan khusus, dalam hal ini untuk kepentingan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan. Tidak ada persyaratan lain yang diatur ataupun ruang yang diberikan untuk persyaratan tambahan bagi PPK ataupun Pejabat pengadaan karena tujuan adanya persyaratan tersebut bukan mencari aparatur daerah yang sudah senior atau mencari aparat daerah yang pangkatnya tinggi atau golongannya yang tinggi serta bukan pula bertujuan jabatan tersebut disesuaikan dengan jenjang kepangkatan yang ada.
Sebagaimana tersirat dalam Penjelasan Perpres No. 54 Tahun 2010, aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dituntut merupakan seorang yang profesional dan tidak berpihak (independen) agar dapat menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Hasil akhirnya adalah penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus efisiensi dan efektif, dengan demikian diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Kedudukan PNS yang memegang jabatan karir secara struktural dan fungsional adalah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PNS. Dengan demikian ketika aparatur di daerah menjabat sebagai PPK ataupun Pejabat Pengadaan walaupun kewenangan yang diberikan Perpres cukup besar namun terbatas hanya dalam pengadaan barang/jasa, diluar kepentingan tersebut aparatur tersebut tetaplah sebagai PNS yang memegang jabatan karirnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN-Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah : Menteri/pimpinan lembaga bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;Gubernur, bupati / walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah; Kepala SKPD bagi SKPD yang dipimpinnya.
Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah pemegang kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan berdasarkan kepada pelimpahan wewenang yang diberikan dalam kuasa. Kewenangan KPA dalam pengadaan barang/jasa sama dengan kewenangan PA sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Perpres No. 54 Tahun 2010 tidak memberikan kewenangan kepada PPTK yang berada dalam Kementrian/Lembaga/SKPD/Instansi dalam pengadaan barang/jasa.
PPTK dapat bertindak sebagai tim pendukung yang dibentuk oleh PPK., PPK maupun Pejabat Pengadaan bukanlah jabatan karir (struktural maupun fungsional), keduanya merupakan jabatan khusus yang diberikan oleh Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 untuk kepentingan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan. Aparatur yang menjabat sebagai PPK ataupun Pejabat Pengadaan Walaupun mempunyai kewenangan yang cukup besar berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 namun kewenangan tersebut terbatas hanya dalam pengadaan barang/jasa, diluar kepentingan tersebut aparatur tersebut tetaplah sebagai PNS yang memegang jabatan karirnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)



Jumat, 01 Februari 2013

INSPEKTORAT MOLOR WAWAKO MASA BODOH




“PECAT KADIS KEBERSIHAN”
TIGA UNIT DRUM TRUCK DI BUANG KE HUTAN
Sungai penuh-Aset Negara adalah harta benda rakyat milik masyarakat, di pergunakan sebagai pasilitas sarana kesejahteraan rakyat. Baik itu di pergunakan selaku tempat, maupun peralatan pendukung kegiatan KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Seperti yang di jumpai media ini jum’at (01/02) di lokasi link jalan bukit sen tiong, terlihat harta rakyat di sia siakan oleh dinas kebersihan kota sungai penuh.  Seharus nya kendaraan drum truck tersebut mendapat pemeliharaan yang baik dari dinas terkait, namun kenyataan kendaraan drum truck sejumlah tiga unit telah di buang oleh dinas kebersihan di hutan.
Ironis nya padahal link jalan wakil walikota pergi pulang ngantor, tempat unit drum truck tersebut berada. kejadian tersebut adalah menunjukkan tidak bertanggungjawabnya, seorang kepala daerah dan dinas selaku penanggungjawab, dalam menjaga asset Negara, yang di titipkan terhadap dirinya.
Ketua LSM GERAM kerinci mudik, Afrisal menyebutkan “Tindakan ini merugikan keuangan negara dan secara hukum dapat digolongkan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2008 bab IIkewajiban dan larangan pasal 2 terutama huruf m.mengunakan memelihara barang barang negara sebaik baiknya. Pasal 3 nomor 1 huruf a, maupun lainnya."
Penyia-nyiaan asset adalah perbuatan menambah hutang luar negeri bangsa ini, maka oknum pejabat daerah maupun PNS menyia-nyiakan asset Negara patut di pecat secara tidak hormat, di sebabkan oknum tersebut tidak mampu bertanggungjawab terhadap bangsa. Tambah Afrisal.
Hasil kompirmasi media ini terhadap pihak dinas kebersihan kabupaten kerinci terhadap kasi kebersihan jum.at (01/02) mengatakan bahwa modil tersebut adalah mobil pinjam pakai kota sungai penuh terhadap kabupaten kerinci.” Kendaraan yang di parkir pihak kota sungai penuh di bukit sen tiong ada adalah tanggungjawab kota sungai penuh karna belum ada serah terima dengan kabupaten, unit drum truck di pinjam pakai oleh kota sungai penuh.” Sampai nya.
Sedangakan pihak kota sungai penuh dinas kebersihan  yang bisa di jumpai adalah Tasmin wakaf kabid kebersihan baru dinas kebersihan kota sungai penuh, di lantik tanggal 5 januari lalu, ia menyatakan walau masih baru di bidang kebersihan kota sungai penuh ia sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemegang jabatan sebelumnya “  saya juga sedang mencari solusi, bagaimana menanggani masalah ini, permasalahan ini, sudah saya koordinasikan terhadap kabid kabid sebelumnya, kami masih dalam keadaan mencari solusi untuk itu” sampainya.
Oknum pelaku penyia-nyiaan asset harta benda Negara milik rakyat wajib di tindak oleh walikota sungai penuh. Untuk membeir contoh disiplin dalam menjalankan tugas dan amanah di bawah sumpah pegawai negeri dan aturan mainnya.
selain itu, bilamana terjadi kehilangan terhadap sesuatu pada unit-unit drum truck tersebut, nantinya, masyarakat yang di tuduh berbuat, padahal kelalaian tersebut adalah ulah oknum dinas kebersihan itu sendiri apa lagi unit unit mobil itu status pinjam pakai, dasar tidak bertanggungjawab.(rdk)