Halaman

Berita Populer

Sabtu, 02 Februari 2013

Edaran Mendagri

 bonafidenews.com

"Dilarang Mutasi Jelang Pilkada"
Kabupaten Kerinci- “Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang jabatan struktural di pemerintahan tidak terlibat maupun melibatkan diri dari politik praktis apalagi takut terkena mutasi jabatan”
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum pilkada. Larangan mutasi pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selasa, (01/02) Ismet Inono Sekretaris LSM Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat (GERAM) mengatakan, edaran Mendagri agar PNS dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi. "Mutasi jabatan ini yang kadang menghantui pejabat struktural, hingga ada yang malas ngantor bila mana terkena isu akan di mutasi, itu kan menganggu tanggungjawab pejabat Struktural " Ujarnya.
“Bila demikian, maka rencana pergantian pejabat eselon II oleh tiap kepala daerah kabupaten/ kota jelang pilkada, dengan sendirinya tidak dapat terlaksana. Karena Surat edaran Mendagri nomor 800/5335/SJ sudah diberlakukan sejak tanggal 27 Desember 2012 kemarin.”
Menteri Dalam Negeri, melarang kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.”Tambah Sekretaris LSM GERAM terhadap media ini.


“Bila mutasi tetap dilakukan dalam masa enam bulan sebelum pilkada, praktek mengangkanggi Keputusan Mendagri. Maka, Mendagri mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi..”

Meski demikian, mutasi boleh dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Salah satu daerah di propinsi jambi yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah adalah kabupaten kerinci. Surat edaran Mendagri nomor 800/5335/SJ sudah di berlakukan 27 desember 2012 lalu. “ kita akan awasi dan laporkan bila ada praktek pelanggaran keputusan Mendagri nantinya. terutama kabupaten kerinci dalam waktu dekat akan mengelar Pilkada, bilamana terjadi pelanggaran itu juga termasuk penipuan publik “ sampai sekretaris LSM gerakan Eskort Reintegrasi Aratur Dan Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar