bonafidenews.com
"Dilarang Mutasi Jelang Pilkada"
"Dilarang Mutasi Jelang Pilkada"
Kabupaten Kerinci- “Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang jabatan struktural di pemerintahan
tidak terlibat maupun melibatkan diri dari politik praktis apalagi takut
terkena mutasi jabatan”
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
melarang mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum pilkada. Larangan mutasi
pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ
tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural
Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selasa, (01/02) Ismet Inono Sekretaris
LSM Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat
(GERAM) mengatakan, edaran Mendagri agar PNS dapat netral dan merasa aman dalam
menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi. "Mutasi jabatan ini yang kadang
menghantui pejabat struktural, hingga ada yang malas ngantor bila mana terkena
isu akan di mutasi, itu kan menganggu tanggungjawab pejabat Struktural "
Ujarnya.
“Bila
demikian, maka rencana pergantian pejabat eselon II oleh tiap kepala daerah
kabupaten/ kota jelang pilkada, dengan sendirinya tidak dapat terlaksana.
Karena Surat edaran Mendagri nomor 800/5335/SJ sudah diberlakukan sejak tanggal
27 Desember 2012 kemarin.”
Menteri Dalam Negeri, melarang
kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum
kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil
menjelang pilkada.”Tambah Sekretaris LSM GERAM terhadap media ini.
“Bila mutasi tetap dilakukan dalam masa
enam bulan sebelum pilkada, praktek mengangkanggi Keputusan Mendagri. Maka, Mendagri
mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga
berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi..”
Meski demikian, mutasi boleh
dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan
dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan
pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Salah satu daerah di propinsi jambi yang
akan melaksanakan pemilihan kepala daerah adalah kabupaten kerinci. Surat
edaran Mendagri nomor 800/5335/SJ
sudah di berlakukan 27 desember 2012 lalu. “ kita akan awasi dan laporkan bila
ada praktek pelanggaran keputusan Mendagri nantinya. terutama kabupaten kerinci
dalam waktu dekat akan mengelar Pilkada, bilamana terjadi pelanggaran itu juga
termasuk penipuan publik “ sampai sekretaris LSM gerakan Eskort Reintegrasi
Aratur Dan Masyarakat.