Halaman

Berita Populer

Selasa, 29 Januari 2013

PNS DILARANG BERPOLITIK

<DI INDIKASIKAN MOBIL OKNUM PNS==<



Bonafidenews.com.
“ Bila anda menemui keterlibat oknum PNS terlibat politik praktis hubunggi nomor  ini : a. 0812 74 162 111 redaksi media online bonafidenews.com. b. 0853 68 802 666 direktur eksekutif : LSM Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat (GERAM) Dengan bukti autentik/vailid 1. Gambar (photo) 2. Gambar bergerak (video/film) “
Sebab, larangan keterlibatan PNS untuk berpolitik praktis ini sudah jelas aturan dan sanksinya. "Maka itu, sebagai wakil dari rakyat kami berharap kepada para calon agar tidak menggiring birokrat. Mari kita berpolitik yang santun dan fair," Perlu diketahui, larangan PNS terlibat dalam politik praktis itu diatur dalam UU UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 53/2010 Tentang Disiplin PNS.
Pada UU Nomor 32/2004 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) menegaskan hal-hal sebagai berikut : Ayat (1) “Dalam kampanye , dilarang melibatkan : a. Hakim pada semua peradilan. b. Pejabat BUMN/BUMD; c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; d. Kepala Desa. Ayat (4) “Pasangan Calon dilarang dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dan PP Nomor 53/2010 Pasal 4 menyatakan “Setiap PNS dilarang : angka 15 “memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hukuman Disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 tersebut adalah sebagai berikut : 1. Hukuman Disiplin Sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pasal 4 angka 15 huruf a yaitu seperti bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.
Sebagaimana penjelasan PP 53/2010 Pasal 4 Angka 15 huruf a dan  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat (Pasal 4 angka 15 huruf d). 2. Hukuman Disiplin Berat bagi PNS yang memberikan dukungan dengan cara  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf b) dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf c).
Untuk lebih jelasnya, dasar :1. UU. No.43 tahun 1999 tentang Perubahan UU. No. Tahun 1974 Tentang pokok pokok pegawai. 2. Peraturan penganti UU. No. 3 tahun 2005 tentang perubahan atas UU. No. 32 tahun 2004 pemerintahan daerah. 3. PP. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik. 4. PP. No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 5.
Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah / Calon Wakil Kepala Daerah. 6. Surat Edaran Menpan No : SE / 08.A / M.PAN /5 / 2005 tanggal 25 Mei 2005 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketentuan bagi PNS yang terlibat dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah : 1. Wajib membuat surat pengunduran diri dari jabatan negeri sesuai ketentuan untuk menjadi Calon Kepala Daerah. 2. PNSD wajib meminta izin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Pejabat Eselon II definitif, apabila menjadi : a. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. B. Panitia Pemungutan Suara. C. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. D. Pengawas Pemilihan.
Larangan bagi PNS : 1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, DILARANG : a. Menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah; b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya (contoh : Kendaraan Dinas); c. Melibatkan Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk memberikan dukungan dalam.
Hukuman Disiplin : 1. Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun bagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye, PNS yang duduk dalam panitia pengurus pemilihan tanpa izi pejabat Pembina kepegawaian atau atasan langsung; 2. Hukuman displin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendir ibagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Kepala atau Wakil Kepala Daerah, PNS.
Menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye, PNS yang menjadi anggota PKK, PPS dan KPPS tanpa izin dari pejabat Pembina Kepegawaian atau atasan langsung. 3. Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS bagi : PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah.
PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. kan menerima sanksi sesuai aturan dan undang undang berlaku yang telah di tetapkan by. (redaksi)