<DI INDIKASIKAN MOBIL OKNUM PNS==<
Bonafidenews.com.
“ Bila anda menemui
keterlibat oknum PNS terlibat politik praktis hubunggi nomor ini : a. 0812 74 162
111 redaksi media online bonafidenews.com.
b. 0853 68 802 666 direktur eksekutif : LSM Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat (GERAM)
Dengan bukti autentik/vailid 1. Gambar (photo) 2. Gambar bergerak (video/film)
“
Sebab,
larangan keterlibatan PNS untuk berpolitik praktis ini sudah jelas aturan dan
sanksinya. "Maka itu, sebagai wakil dari rakyat kami berharap kepada para calon
agar tidak menggiring birokrat. Mari kita berpolitik yang santun dan
fair," Perlu diketahui, larangan PNS terlibat
dalam politik praktis itu diatur dalam UU UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan
Daerah dan PP Nomor 53/2010 Tentang Disiplin PNS.
Pada
UU Nomor 32/2004 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) menegaskan hal-hal sebagai
berikut : Ayat (1) “Dalam kampanye , dilarang melibatkan : a. Hakim pada semua
peradilan. b. Pejabat BUMN/BUMD; c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan
negeri; d. Kepala Desa. Ayat (4) “Pasangan Calon dilarang dilarang melibatkan
Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye
dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dan
PP Nomor 53/2010 Pasal 4 menyatakan “Setiap PNS dilarang : angka 15 “memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : a.
terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam
kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hukuman
Disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar larangan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 4 angka 15 tersebut adalah sebagai berikut : 1. Hukuman
Disiplin Sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pasal 4 angka 15 huruf a
yaitu seperti bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim
sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.
Sebagaimana
penjelasan PP 53/2010 Pasal 4 Angka 15 huruf a dan mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat (Pasal 4 angka 15 huruf d). 2. Hukuman Disiplin
Berat bagi PNS yang memberikan dukungan dengan cara menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (Pasal 4 angka 15
huruf b) dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 4 angka 15
huruf c).
Untuk
lebih jelasnya, dasar :1. UU. No.43 tahun 1999 tentang Perubahan UU. No. Tahun
1974 Tentang pokok pokok pegawai. 2. Peraturan penganti UU. No. 3 tahun 2005
tentang perubahan atas UU. No. 32 tahun 2004 pemerintahan daerah. 3. PP. 37 Tahun 2004 tentang Larangan
PNS menjadi anggota Partai Politik. 4. PP. No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan
kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 5.
Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun
2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah / Calon Wakil Kepala Daerah.
6. Surat Edaran Menpan No : SE / 08.A / M.PAN /5 / 2005 tanggal 25 Mei 2005
tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketentuan bagi PNS yang terlibat
dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah : 1. Wajib membuat surat pengunduran
diri dari jabatan negeri sesuai ketentuan untuk menjadi Calon Kepala Daerah. 2.
PNSD wajib meminta izin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya Pejabat Eselon II definitif, apabila menjadi : a. Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan. B. Panitia Pemungutan Suara. C. Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara. D. Pengawas Pemilihan.
Larangan bagi PNS : 1. Bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, DILARANG :
a. Menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah; b. Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya (contoh : Kendaraan Dinas); c. Melibatkan
Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk memberikan dukungan dalam.
Hukuman Disiplin : 1. Hukuman
disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1
tahun bagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye, PNS yang duduk dalam
panitia pengurus pemilihan tanpa izi pejabat Pembina kepegawaian atau atasan
langsung; 2. Hukuman displin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendir ibagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye
untuk mendukung Kepala atau Wakil Kepala Daerah, PNS.
Menggunakan fasilitas terkait dengan
jabatannya dalam kegiatan kampanye, PNS yang menjadi anggota PKK, PPS dan KPPS
tanpa izin dari pejabat Pembina Kepegawaian atau atasan langsung. 3. Hukuman
disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS bagi :
PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dalam
proses pemilihan Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah.
PNS yang menggunakan fasilitas yang
terkait jabatannya dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PNS
yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye. kan menerima sanksi sesuai aturan dan undang undang berlaku yang telah di tetapkan by. (redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar