BF. sungai penuh- Kasus tuduhan perampokan di toko aling, tertuduh rafi anak di bawah umur. di sidangkan pada (27/5) di pengadilan negeri sungai penuh di lansungkan secara tertutup.
saat sidang berlansung, a aling pemilik toko mencakar dan meninju Sukiman kakak dari tersangka. menurut keterangan Sukirman saat sidang berjalan a ling tiba tiba mengomel " kata nya sidang tertutup kok di temani" Sukirman saat mendengar omelan a ling secara spontan menjawab " anak di bawah umur tentu harus di dampinggi orang tua" jawab sukirman.
mendapat bantahan dari sukirman kakak tersangka, a ling tidak terima sambil mengatakan " kamu merampok juga" sambil mencakar dan melanyangkan tinju ke arah muka kakak tersangka.
Mendapat perlakuan tersebut. kakak tersangka melaporkan a ling ke pihak berwajib. Polres resort kerinci tidak berapa jauh dari pengadilan negari sungai penuh.
Saat melaporkan perihal dugaan penganiayaan oleh aling, kakak tersangka sukirman mendapat respon baik dari pihak polres. Berdasarkan Bukti Tanda Laporan nomor ; BTL / 300 / v / 2013 / jambi / res kerinci. berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / V / 2013 / jambi Res kerinci. tanggal 27 mqi 2013 dengan ini di terangkan bahwa : nama : Sukirman Bin Rustam. tempat tanggal lahir ; 14 - 09 - 1982. jenis kelamin : laki laki. dengan laporan kejadian : dugaan tindakan penganiayaan oleh : a ling .
dengan adanya laporan tindakan dugaan penganiayaan ter hadap Sukirman Bin Rustam. maka a ling akan berurusan dengan pihak berwajib. (Ef losiba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar