Sungai Penuh, BN
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak PLN Sungai Penuh merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pantau dan pengawasan pihak hukum.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak PLN Sungai Penuh merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pantau dan pengawasan pihak hukum.
Tetapi kondisi itu terkesan tidak memiliki eksistensi pengawasan yang maksimal, sebab berbagai usaha yang dilakukan untuk merugikan keuangan negara terus berlanjut.
Semenjak tahun 1999, pemadaman listrik di Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci hingga detik ini masih berlanjut.
Fenomena ini memberikan instrumen penting jumlah dan harga yang harus ditebus masyarakat terhadap pemadaman, padahal masyarakat atau pelanggan telah berkontribusi maksimal dalam pembayaran rekening listrik.
Hal ini merupakan kondisional yang sangat meremehkan kekuasaan hukum yang lebih tinggi, sepertinya oknum pihak dari PLN tidak peduli dengan komitmen presiden yang menginginkan penyelenggaraan antisipasi korupsi.
Bahkan pidato seratus hari presiden beberapa waktu lalu memberikan gambaran yang jelas tentang pasokan listrik diberbagai wilayah di Indonesia terhindar dari pemadaman.
Jika hal ini terus berlanjut, memungkin kerjasama yang baik telah terjadi untuk saling merugikan negara sesama pejabat di negeri ini.
Pemadaman oleh pihak PLN Sungai Penuh yang mendistribusikan pasokan listrik untuk wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci kian menjadi ajang positif dalam dugaan korupsi.
Sesuai pantauan dilapangan pemadaman listrik terjadi berulang kali pada siang hari dan malam hari, bahkan pemadaman semakin parah pada malam hari yakni mencapai lebih dari tiga jam.
Pola pemadaman berulang kali yang dilakukan oleh pihak PLN sangat membuat kekesalan bagi masyarakat setempat, apalagi kondisi terkahit kenaikan tarif listrik semakin membuat masyarakat kewalahan dan merasa berat untuk membayar rekening listrik, ditambah pemadaman yang tiada hentinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar