SEGERA TEGAS BERTINDAK
Bonafidenews.com
Kota s.penuh-kab kerinci.“AKIBAT KELALAIAN, KOTA KENA MUDARATNYA, Kabupaten kerinci program Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tidak professional, penerapan RKPD, RPJM dan RPJP satu pariode gagal”
Bonafidenews.com
Kota s.penuh-kab kerinci.“AKIBAT KELALAIAN, KOTA KENA MUDARATNYA, Kabupaten kerinci program Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tidak professional, penerapan RKPD, RPJM dan RPJP satu pariode gagal”
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat (GERAM) Minta, terhadap
oknum pejabat pimpinan daerah kota sungai penuh-kabupaten kerinci dan provinsi jambi, agar dapat menunjukkan sikap sportif. Dalam menjalankan roda
pemerintahan serta dalam membangun kota/kabupaten dan wilayah jambi emas.
Menurut nya, "persoalan penyerahan asset kota sungai penuh
oleh kabupaten kerinci. Bukan lagi soal menjalankan Undang undang seperti:
“Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2008 tentang Pemekaran Kota Sungaipenuh, Kerinci harus
menyerahkan aset kepada Kota Sungaipenuh selambat-lambatnya 5 tahun setelah
pemekaran”
( yakni pada tahun 2013.)
Sedangkan pengajuan Judicial
review UU Pembentukan Kota Sungaipenuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu
bukan suatu alasan untuk tidak menyerahkan asset terhadap kota sungai penuh oleh
kabupaten kerinci. Kegalan pemerintahan daerah kabupaten kerinci (legeslatif dan
pihak eksekutif kabupaten kerinci serta
selaku motor BAPPEDA nya)
Penilain LSM GERAM, itu,
hanyalah kelalain pelaksanaan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah 1 (satu)
pariode.
Seharusnya pihak pemkab kerinci (BAPPEDA)
memperhatikan penyusunan pedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJM Nasional).
RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM Daerah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.RPJM Daerah dilengkapi dengan matriks indikasi program yang merinci tujuan beserta indikator dan targetnya, sasaran beserta indikator dan targetnya, kebijakan, dan program untuk masing-masing misi.menelaah pembangunan apa perlu di dahulaukan sesuai kebutuhan serta menginggat situasi dan kondisi kebutuhan daerah.
RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM Daerah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.RPJM Daerah dilengkapi dengan matriks indikasi program yang merinci tujuan beserta indikator dan targetnya, sasaran beserta indikator dan targetnya, kebijakan, dan program untuk masing-masing misi.menelaah pembangunan apa perlu di dahulaukan sesuai kebutuhan serta menginggat situasi dan kondisi kebutuhan daerah.
Dalam pantauan, kita juga tidak mengerti apa maunya
pihak kabupaten, dalam penyerahan asset terhadap kota sungai penuh. Bilamana itu
kelalaian pihak kabupaten dalam menjalankan program roda pembangunan. Jangan kota sungai penuh/masyarakat
kena imbas dari kabupaten kerinci.
Kita dari LSM GERAM minta kepada gubernur jambi HBA
agar dapat menilai dan bertindak tegas dengan adil, tampa adanya unsure unsure politis
dalam penentuan penyerahan asset kota sungai penuh oleh kabuapaten kerinci.
Dapat di lihat dan di rasakan bagaimana pihak kota
sungai penuh. Dari mulai lahir sudah berdikari memperjuangkan pemekaran kota hingga menjadi kota
sungai penuh divinitif, dengan mengontrak kontor-kontor untuk menjalankan
pemerintahan kota sungai penuh.
Saat ini sudah sewajarnya pihak kabupaten kerinci,
merasakan bagaimana mengontrak kontor untuk skpd-skpdnya. Pantauan LSM GERAM gagalnya
pembangunan kota kabupaten kerinci dan pembangunan kantor skpd bukit tenggah
adalah kelalain dan tidak profesionalnya pemerintahan kabupaten dan DPRD nya
dalam bekerja dan bertindak.
Selaku gubernur jambi di minta tegas (mewarning) terhadap pihak kabupaten kerinci, dalam hal penyerahan asset kota sungai penuh secepat dan sesegera mungkin. maka nya kabupaten jangan banyak tidur " tambah direktur LSM GERAM (redaksi)
Selaku gubernur jambi di minta tegas (mewarning) terhadap pihak kabupaten kerinci, dalam hal penyerahan asset kota sungai penuh secepat dan sesegera mungkin. maka nya kabupaten jangan banyak tidur " tambah direktur LSM GERAM (redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar