LSM
GERAM PERTANYAKAN
KINERJA
JAJARAN KEJATI DAN BPKP JAMBI
Kerinci, Bonafidenews
“Kasus kasus kabupaten
kerinci dan kota sungai penuh saat ini, terindikas jalan di tempat di jajaran
kajati jambi, yaitu kasus bencal 104 miliar kabupaten kerinci, kasus
pembangunan asrama mahasiswa STAIN, infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan
Kota Sungai penuh, DAK dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai
Rp 5 miliar, Kasus PDAM senilai 3 miliar, kasus pengadaan bibit teh pada PTPN
VI, Bencal senilai Rp 2,5 miliar dari pihak ketiga”
Tahun demi tahun di selidiki
oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Bahkan sejak zaman Kajati lama, BD
Nainggolan, kasus ini telah ditangani. Namun kasus dana bencal sebesar Rp 104
miliar ini belum juga ada kejelasan. Puluhan saksi telah di periksa dalam pengusutan
kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (bencal) di Kabupaten Kerinci, sudah
satu persatu dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, mulai dari pejabat, staf
dan pihak ketiga pengerja proyek.
Tidak hanya itu saja, selain
memeriksa sejumlah saksi, penyidik Kejati Jambi, bersama tim dari Bina Marga PU
dan BPKP Provinsi Jambi, juga telah turun melakukan pengecekan terhadap proyek
yang diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan pun menyatakan telah menemukan adanya
indikasi melawan hukum dalam penggunaan dana bencal gempa tahun 2009 yang
bersumber dari anggaran APBN karena diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Pasalnya, diduga terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan
Penanggulangan Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan
provinsi menjadi 25 paket.
Hanya saja sampai saat ini
belum satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain kasus dana bencal, masih
ada lagi kasus-kasus lain di Kerinci yang ditangani Kejati. Seperti proyek
pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama mahasiswa STAIN Kerinci,
dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungaipenuh. Tak hanya
itu, DAK yang dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5
miliar juga tengah diteliti. Kasus PDAM senilai 3 miliar juga tak ketinggalan.
Masih ada juga kasus pengadaan bibit teh pada PTPN VI. kasus pengadaan bibit
teh pada PTPN VI Tidak ketinggalan kasus limbah RS Kerinci maupun Alkes. Selain
dana bencal Rp 104 miliar, ada juga kasus dana Bencal senilai Rp 2,5 miliar
dari pihak ketiga. Dana itu dimasukkan menjadi PAD dan dirapatkan oleh DPRD,
tapi tidak dimasukkan dalam dalam administrasi, belum adanya tersangka kasus
ini karena penyidik masih menunggu hasil dari tim bina marga PU dan BPKP. hasil
tersebut kemudian diserahkan kepada BPKP untuk menghitung dugaan kerugian
Negara. Kejelasannya BPKP masih melakukan audit, namun untuk jangka waktu audit
sudah kelamaan bilamana BPKP focus serius
bekerja. Seperti yang di sampaikan wakil KPK RI kabasgoro,
Direktur Eksekutif Lembaga Gerakan
Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat (GERAM) Menilai kinerja jajaran
Kajati jambi lamban, terindikasi adanya unsure unsure kesengajaan memperlambat
atau di duga kuat semua dugaan kasus kasus di kerinci akan di hilangkan dengan
akhir SP3-kan. Seperti kasus Dugaan bencana alam kota sungai penuh. Di SP3 kan,
oleh jajaran kajati jambi. Sebagaimana tertuang dalam Undang undang Tipikor.
Seperti ia katakana “ Niat untuk melakukan tindakan pengerukan uang rakyat
sudah di lakukan, untuk melakukan kejahatan
tindak pidana, maka oknum pelaku wajib menerima ganjarannya, sebagaimana undang
undang pidana berlaku.
Ia menambahkan “ di minta
kepada oknum jajaran kajati jambi jangan coba coba melanggar ketentuan hukum
yang di jalankan. Karna rakyat memantau. Kegagalan telah melakukan tindakan
pidana korupsi serta telah sempat mengantonggi anggaran negara terhadap masih
masing oknum pelaku tidak menghilangkan hukuman, walau telah mengembalikan
anggaran tersebut di karenakan kedapatan melakukannya, bilamana tidak kedapatan
tentu anggaran Negara tersebut mulus di korupsi.
Praktek pengerukan keuangan
rakyat ketahuan, lalu uang rakyat di
kembalikan, pidana tidak jalan, itu salah satu nya kecacatan hukum yang di
jalankan oknum penegak hukum di Republic Indonesia ini. hingga mengundang
polemic di tenggah masyarakat bagaimana pelaksanaan praktekproduk hukum di
jalankan sebenarnya,
Seharus nya hal tersebut di
umumkan terhadap public, apa alasan dan kendala hingga kasus kasus dugaan
tindak pidana korupsi yang di tanggani
penegak hukum, dengan demikian masyarakat yang mengetahui, bilamana mengetahui
atau mempunyai data kekurangan penyidikan akan menambah kekurangan tersebut,
dengan berdiam tentu saja macet.
Kalau memang menunggu hasil
audit,bpkp ya kita tunggu, jajaran kajati jambi terkait, wajib memberikan
kepastian sampai kapan target bisa rampung. Maupun pihak BPKP tentunya. Dari
mulai kejadian dan di proses sudah berapa tahun kasus kasus tersebut terindikasi
jalan di tempat. Bilamana kekurangan pegawai auditor Negara ini wajib menambah
pegawai auditor dengan undang undang, keputusan atau peraturan darurat untuk
mengangkat pegawai darurat, bilamana
Negara ini serius ingin
memberantas Tipikor , seperti hal nya kasus 104 miliar bencal kerinci sibuk
membahas dugaan kasus salah penempatan, hingga dugaan penyelewengan pelaksanaan
fisik tidak di ungkit atau di publikasikan oleh penegak hukum lucukan, pihak
berwenang jangan maen petak umpet, salah satu di besar besar kan yang lebih
besar di hilangkan. Begitulah kelakuan oknum penegak hukum di di jajaran
propinsi jambi cacat hukum“ ungkap direktur eksekutif geram.(ismet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar