Halaman

Berita Populer

Jumat, 25 Januari 2013

LSM GERAM PERTANYAKAN KINERJA KEJATI JAMBI



LSM GERAM PERTANYAKAN
KINERJA JAJARAN KEJATI DAN BPKP JAMBI
Kerinci, Bonafidenews
Kasus kasus kabupaten kerinci dan kota sungai penuh saat ini, terindikas jalan di tempat di jajaran kajati jambi, yaitu kasus bencal 104 miliar kabupaten kerinci, kasus pembangunan asrama mahasiswa STAIN, infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungai penuh, DAK dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar, Kasus PDAM senilai 3 miliar, kasus pengadaan bibit teh pada PTPN VI, Bencal senilai Rp 2,5 miliar dari pihak ketiga”
Tahun demi tahun di selidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Bahkan sejak zaman Kajati lama, BD Nainggolan, kasus ini telah ditangani. Namun kasus dana bencal sebesar Rp 104 miliar ini belum juga ada kejelasan. Puluhan saksi telah di periksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (bencal) di Kabupaten Kerinci, sudah satu persatu dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, mulai dari pejabat, staf dan pihak ketiga pengerja proyek.
Tidak hanya itu saja, selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik Kejati Jambi, bersama tim dari Bina Marga PU dan BPKP Provinsi Jambi, juga telah turun melakukan pengecekan terhadap proyek yang diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan pun menyatakan telah menemukan adanya indikasi melawan hukum dalam penggunaan dana bencal gempa tahun 2009 yang bersumber dari anggaran APBN karena diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Pasalnya, diduga terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan Penanggulangan Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan provinsi menjadi 25 paket.
Hanya saja sampai saat ini belum satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain kasus dana bencal, masih ada lagi kasus-kasus lain di Kerinci yang ditangani Kejati. Seperti proyek pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama mahasiswa STAIN Kerinci, dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungaipenuh. Tak hanya itu, DAK yang dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar juga tengah diteliti. Kasus PDAM senilai 3 miliar juga tak ketinggalan. Masih ada juga kasus pengadaan bibit teh pada PTPN VI. kasus pengadaan bibit teh pada PTPN VI Tidak ketinggalan kasus limbah RS Kerinci maupun Alkes. Selain dana bencal Rp 104 miliar, ada juga kasus dana Bencal senilai Rp 2,5 miliar dari pihak ketiga. Dana itu dimasukkan menjadi PAD dan dirapatkan oleh DPRD, tapi tidak dimasukkan dalam dalam administrasi, belum adanya tersangka kasus ini karena penyidik masih menunggu hasil dari tim bina marga PU dan BPKP. hasil tersebut kemudian diserahkan kepada BPKP untuk menghitung dugaan kerugian Negara. Kejelasannya BPKP masih melakukan audit, namun untuk jangka waktu audit sudah kelamaan bilamana  BPKP focus serius bekerja. Seperti yang di sampaikan wakil KPK RI kabasgoro,
Direktur Eksekutif Lembaga Gerakan Eskort Reintegrasi Aparatur Dan Masyarakat (GERAM) Menilai kinerja jajaran Kajati jambi lamban, terindikasi adanya unsure unsure kesengajaan memperlambat atau di duga kuat semua dugaan kasus kasus di kerinci akan di hilangkan dengan akhir SP3-kan. Seperti kasus Dugaan bencana alam kota sungai penuh. Di SP3 kan, oleh jajaran kajati jambi. Sebagaimana tertuang dalam Undang undang Tipikor. Seperti ia katakana “ Niat untuk melakukan tindakan pengerukan uang rakyat sudah di lakukan,  untuk melakukan kejahatan tindak pidana, maka oknum pelaku wajib menerima ganjarannya, sebagaimana undang undang pidana berlaku.
Ia menambahkan “ di minta kepada oknum jajaran kajati jambi jangan coba coba melanggar ketentuan hukum yang di jalankan. Karna rakyat memantau. Kegagalan telah melakukan tindakan pidana korupsi serta telah sempat mengantonggi anggaran negara terhadap masih masing oknum pelaku tidak menghilangkan hukuman, walau telah mengembalikan anggaran tersebut di karenakan kedapatan melakukannya, bilamana tidak kedapatan tentu anggaran Negara tersebut mulus di korupsi.
Praktek pengerukan keuangan rakyat  ketahuan, lalu uang rakyat di kembalikan, pidana tidak jalan, itu salah satu nya kecacatan hukum yang di jalankan oknum penegak hukum di Republic Indonesia ini. hingga mengundang polemic di tenggah masyarakat bagaimana pelaksanaan praktekproduk hukum di jalankan sebenarnya,
Seharus nya hal tersebut di umumkan terhadap public, apa alasan dan kendala hingga kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi  yang di tanggani penegak hukum, dengan demikian masyarakat yang mengetahui, bilamana mengetahui atau mempunyai data kekurangan penyidikan akan menambah kekurangan tersebut, dengan berdiam tentu saja macet.
Kalau memang menunggu hasil audit,bpkp ya kita tunggu, jajaran kajati jambi terkait, wajib memberikan kepastian sampai kapan target bisa rampung. Maupun pihak BPKP tentunya. Dari mulai kejadian dan di proses sudah berapa tahun kasus kasus tersebut terindikasi jalan di tempat. Bilamana kekurangan pegawai auditor Negara ini wajib menambah pegawai auditor dengan undang undang, keputusan atau peraturan darurat untuk mengangkat pegawai darurat, bilamana
Negara ini serius ingin memberantas Tipikor , seperti hal nya kasus 104 miliar bencal kerinci sibuk membahas dugaan kasus salah penempatan, hingga dugaan penyelewengan pelaksanaan fisik tidak di ungkit atau di publikasikan oleh penegak hukum lucukan, pihak berwenang jangan maen petak umpet, salah satu di besar besar kan yang lebih besar di hilangkan. Begitulah kelakuan oknum penegak hukum di di jajaran propinsi jambi cacat hukum“ ungkap direktur eksekutif geram.(ismet)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar